Pengalaman Buruk Beli Motor uWinFly M110G di Shopee

Dengan beberapa pertimbangan maka saya mau membeli Motor Listrik 

  1. Tidak harus antri Beli Bensin
  2. Tidak harus ganti oli dan perawatan lainnya
  3. Menjaga linkungan (Sok Alim euy)

Pada TGL 8 FEB 2026 saya tertarik membeli Motor Listrik Merk UWINFLY  M110G di Shopee 

Link Official Produk UWINFLY M110G

Ternyata Penjual cukup semangat dalam waktu 3 hari sudah sampe ke rumah dengan mulus

Setelah motor sampai saya segera chat Admin dimana untuk pengurusan Surat dikarenakan saya membeli motor tersebut OTR (Off The Road)

Di infolah nomor whatsapp untuk pengurusan surat surat sekaligus meminta teknisi untuk datang ke rumah (sudah pasti dengan biaya saya) dikarenakan ada kendala teknis di sisi pembeli ingin tahu lebih lanjut

Setelah itu saya menghubungi Nomor Whatsapp untuk pengurusan surat surat

Dari situ saya mulai Kecewa dan Marah dikarenakan jawaban yang sangat TIDAK MASUK AKAL 

"SURAT UNTUK M110G BELUM BISA DIURUS DIKARENAKAN UJI LAYAKNYA BELUM KELUAR"

Dan bagian terlucu adalah chat ini

" AKU JUGA GAK BISA KASIH KEPASTIAN KARENA SEMUA MENUNGGU DARI KEMENHUB DAN LAGI ADA PROSES PROSES TAHAPAN UJI LANJUTAN TERKAIT BATERAI INFO PAK IWAN "

UWINFLY Paham dan Mengakui bahwa

sampai saat ini masih tahap pengujian. kami saat ini sedang koordinasi dengan asosiasi motor listrik untuk membantu komunikasi ke balai uji untuk percepatan proses. Berkaca dari sebelumnya produk uwinfly selalu berhasil dalam proses pengujian untuk pembuatan STNK

kalau terkait kapannya kita tidak bisa kasih estimasi ka

Saya paham dan tahu bahwa Ijin Uji Layak dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia apabila TIDAK LAYAK atau TIDAK LULUS,

Bagaimana kita pembeli? Bagaimana Tanggung Jawab Penjual? Bagaimana Tanggung Jawab Market Place?

Saya paham apa itu uji layak dan pertanyaan saya:

  1. Kenapa motor yang uji layak belum keluar ( ilegal ) SUDAH DIPASARKAN?
  2. Kenapa dihalaman jualan Market Place tidak di info MOTOR INI BELUM LULUS UJI LAYAK ( ilegal )? hahaha KARENA KALAU DITULIS YA SAYA GAK BELILAH CUY
  3. Kalau UJI LAYAK tidak lulus bagaimana dengan Motor yang sudah saya beli? JADI SEPEDA LISTRIK?
  4. Tanggung jawab UWINFLY kepada konsumen bagaimana? ini yang saya ingin tahu, DAN SAYA SELALU CHAT KE CS DAN ADMIN
  5. Tipikal Penjual TIDAK JUJUR Ping Pong sana sini Dari admin ke bagian surat, bagian surat ke Admin lagi Ola la

Saya lampirkan apa itu Uji Layak Sesuai dengan AI Google ( LINK )

Uji layak pakai (atau sering disebut uji kelaikan) adalah serangkaian proses pengujian dan pemeriksaan teknis untuk memastikan suatu objek seperti kendaraan, bangunan, atau alat kesehatan memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan SEBELUM digunakan oleh publik. 

Istilah ini diterapkan pada berbagai bidang dengan mekanisme yang berbeda:

  1. Kendaraan Bermotor (Uji KIR) Dikenal sebagai Uji KIR, ini adalah pengujian berkala bagi kendaraan umum dan angkutan barang untuk memastikan kondisi teknisnya aman di jalan raya. 
    Objek Wajib: Bus, truk, taksi, mobil sewa, dan mobil angkutan online. Komponen Diuji: Sistem rem, lampu, emisi gas buang, ban, dan kemudi. Tujuan: Menjamin keselamatan penumpang dan mengurangi risiko kecelakaan.
  2. Bangunan Gedung (Sertifikat Laik Fungsi/SLF) Untuk bangunan, uji layak pakai diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 
    Aspek Pengujian: Kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, kelistrikan, dan sanitasi. Prosedur: Dilakukan oleh pengkaji teknis atau konsultan sebelum gedung tersebut dioperasikan. Pengajuan: Dapat dilakukan melalui sistem SIM BG milik Kementerian PUPR.
  3. Alat Kesehatan & Industri - Alat kesehatan wajib melalui uji layak pakai untuk memastikan efikasi dan keselamatannya bagi pasien.
Mengapa ini penting?
Tanpa uji layak pakai, suatu produk atau infrastruktur dianggap ilegal untuk digunakan secara komersial dan dapat dikenakan sanksi hukum karena membahayakan keselamatan publik.
 
 
Menjual kendaraan yang belum atau tidak lulus uji laik jalan (seperti uji emisi atau uji KIR) diperbolehkan secara hukum selama terdapat transparansi antara penjual dan pembeli, namun kendaraan tersebut dilarang dioperasikan di jalan raya hingga memenuhi standar yang berlaku.
 
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda perhatikan:
 
1. Aspek Legalitas Jual Beli
  • Kondisi "As-Is": Secara umum, kendaraan bekas dijual dalam kondisi "apa adanya" (as-is). Penjual tidak wajib memberikan jaminan kelayakan kecuali dinyatakan dalam perjanjian.
  • Transparansi: Pelaku usaha atau dealer memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menginformasikan kondisi kendaraan demi menjaga hak konsumen dan menghindari tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
  • Dokumen Wajib: Pastikan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB tetap lengkap agar transaksi dianggap sah secara hukum dan tidak terindikasi sebagai kendaraan ilegal atau "bodong".
2. Larangan Operasional (Uji KIR & Emisi)
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, terdapat sanksi bagi kendaraan yang tidak laik jalan jika digunakan di jalan raya:
  • Sanksi Persyaratan Laik Jalan: Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).
  • Uji Berkala (KIR): Kendaraan angkutan umum atau barang wajib memiliki surat keterangan uji berkala. Pelanggaran terhadap hal ini diancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 288).
3. Tips bagi Penjual
  • Informasikan Kondisi: Sebutkan secara jelas kepada calon pembeli bahwa kendaraan belum uji layak/KIR agar mereka bisa mempertimbangkan biaya perbaikan.
  • Lapor Jual: Setelah transaksi selesai, segera lakukan lapor jual kendaraan ke Samsat untuk memblokir data kendaraan agar Anda terhindar dari pajak progresif dan masalah hukum jika kendaraan disalahgunakan oleh pemilik baru.
  • Gunakan Kwitansi: Pastikan ada bukti pembayaran resmi yang mencantumkan kondisi kendaraan untuk perlindungan hukum kedua belah pihak.
Saya segera melakukan proses refund ke Shopee dan proses refund saya 2x DITOLAK dengan jawaban yang sama
 
 
Dari dulu saya di ajarkan oleh Guru dan Orang Tua kita 
  1. Pembeli adalah RAJA
  2. Pembeli Selalu Benar
  3. Dagang yang Jujur

Keadaan sekarang Market Place TIDAK PEDULI DENGAN PEMBELI TETAPI PEDULI DENGAN PENJUAL 

Dikarenakan PENJUAL yang memberikan UANG KEPADA MARKET PLACE 

Apakah dengan begini Market Place dan Penjual sudah termasuk dalam kategori Penipu?

Silahkan kasih review, Semoga semua ada berkah dan hikmahnya

Terima kasih telah meluangkan waktu membaca keluh kesah saya

Salam Yahuii

Terima Kasih buat yang sudah Kasih Tip ke saya, tip tersebut akan saya donasikan kembali SUPAYA BERTAMBAH BERKAH
Angry
Sad
8
Upgrade to Pro
Choose the Plan That's Right for You
Sponsored
Read More
Sponsored
iViral https://www.iviral.net